Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi dalam alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.
Yaya berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran.
Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.
Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325.000).