Polisi Amankan 128 Kura-kura Moncong Babi yang Dilindungi

Ini dia kura-kura moncong babi yang diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9).
Sembilan orang berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF ditangkap dalam kasus ini.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah hewan yang dijual para di antaranya seperti kura-kura moncong babi, buaya muara, lutung jawa, siamang, jalak bali dan burung kakaktua.
Sebanyak 128 ekor kura-kura moncong babi yang disita polisi dari pengungkapan kasus ini. Kura-kura ini dijual dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta per ekor.
Alasan para tersangka nekat menjual satwa dilindungi karena tergiur untung yang besar.
Ada dua ekor buaya muara yang diamankan.
Ini dia kura-kura moncong babi yang diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9).
Sembilan orang berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF ditangkap dalam kasus ini.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah hewan yang dijual para di antaranya seperti kura-kura moncong babi, buaya muara, lutung jawa, siamang, jalak bali dan burung kakaktua.
Sebanyak 128 ekor kura-kura moncong babi yang disita polisi dari pengungkapan kasus ini. Kura-kura ini dijual dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta per ekor.
Alasan para tersangka nekat menjual satwa dilindungi karena tergiur untung yang besar.
Ada dua ekor buaya muara yang diamankan.