Gaya Zumi Zola Dengarkan Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi seperti Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jambi, Arfan.
Para saksi memberikan keterangannya.
Dalam perkara ini, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Zumi Zola meninggalkan ruangan seusai sidang.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi seperti Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jambi, Arfan.
Para saksi memberikan keterangannya.
Dalam perkara ini, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Zumi Zola meninggalkan ruangan seusai sidang.