Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta serta subsider 3 kurungan bulan.
Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menyebutkan Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Vonis ini 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Syafruddin Arsyad Temenggung 15 tahun penjara.
Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku keberatan terhadap vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Syafruddin mengajukan banding atas vonis terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.