Sikap hormat Jokowi terjadi di awal acara pengambilan nomor urut pencapresan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/9) malam. Kandidat lainnya seperti Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Ma'ruf Amin mengepalkan tangannya. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Para peserta lainnya juga berdiri sambil mengepalkan tangannya. Artinya, hanya Jokowi yang bersikap hormat. (Foto: Andhika Prasetia/ detikcom)
Polemik bermunculan setelahnya. Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan diungkit. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat yang artinya wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Parpol oposisi lantas mengkritik Jokowi. Sebaliknya, pembelaan datang dari parpol koalisi pendukung Jokowi. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Usai lagu Indonesia Raya dinyanyikan, acara dilanjutkan doa bersama yang dipimpin Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)