Mantan PM Malaysia Najib Razak Didakwa Kasus Pencucian Uang

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali hadir dalam sidang dakwaan kasus korupsi, Kamis (20/9/2018) waktu setempat. Kasus dugaan korupsi terkait 1MDB yang menyeret nama Najib Razak kembali dibuka usai dirinya kalah dalam Pemilu Malaysia pada bulan Mei 2018. Lai Seng Sin/Reuters.
Najib Razak didakwa atas kasus penggelapan miliaran dollar AS dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB, yang diduga melibatkan dirinya. Dalam persidangan, Najib tetap menyanggah bahwa dirinya menyalahgunakan dana 1MDB atau dana publik lainnya. Lai Seng Sin/Reuters.
Untuk membersihkan nama dan menepis berbagai tuduhan dan fitnah, Najib menerbitkan surat yang berkaitan dengan sumbangan US$100 juta, atau sekitar Rp 1,4 triliun, dari Raja Arab Saudi yang ia klaim digunakan untuk mendanai operasional politik Barisan Nasional. Lai Seng Sin/Reuters.
Kemunculannya di pengadilan Kamis (20/09) merupakan ketiga kalinya mantan perdana menteri tersebut dihadapkan ke pengadilan. Beberapa dakwaan yang ditimpakan kepada Mantan Perdana Menteri Malaysia ini berkaitan dengan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan semasa menjadi perdana menteri. Lai Seng Sin/Reuters.
Najib Razak pun sejak tanggal 19 September 2018 telah ditahan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), lembaga yang setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Putrajaya, Malaysia. Lai Seng Sin/Reuters.