Senyum Amin Santono di Sidang Dakwaan Kasus Korupsi

Eks Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.

Amin didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Usai persidangan, Amin pun tersenyum dan melayani beragam pertanyaan dari awak media.

Amin Santono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2018 lalu. Anggota DPR RI itu menerima uang suap dari Ahmad Ghiast sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga sebagai uang pemulus untuk mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.

Eks Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
Amin didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Usai persidangan, Amin pun tersenyum dan melayani beragam pertanyaan dari awak media.
Amin Santono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2018 lalu. Anggota DPR RI itu menerima uang suap dari Ahmad Ghiast sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga sebagai uang pemulus untuk mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.