Wali Kota Non Aktif Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama ayahnya, Asnur menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Fatimah yang juga terdakwa dalam perkara serupa.
Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu karena menerima sejumlah uang dari pengusaha Hasmun Hamzah.
Hasmun Hamzah telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dalam perkara ini.