Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Wawan diketahui merupakan Amir (ketua) kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) di Pekanbaru, Riau. Ia merupakan pria kelahiran Jakarta, 9 Juli 1975 silam.
Wawan merupakan terduga teroris yang tertangkap di Pekanbaru pada operasi penindakan serentak oleh Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 pada Oktober 2017.
Wawan ditangkap lantaran terlibat dalam latihan militer di Jambi dan Riau. Dia diduga berperan sebagai motivator bagi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi termasuk kerusuhan di Mako Brimob beberapa waktu lalu.
Wawan dan JAD Pekanbaru juga menggelar latihan persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau. Dia diringkus bersama Abu Ibrahim alias Beni Samsu Trisnodi di Perumahaan Pandau Permai, Desa Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Pada Mei lalu saat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Wawan diduga menjadi pemicu dalam kerusuhan yang membuat ratusan tahanan menyandera polisi. Peristiwa itu dimulai ketika dia dibesuk keluarganya usai sidang pada 8 Mei lalu.
Wawan juga terluka dalam kejadian itu dan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka tembak di bahu kirinya. Dia kemudian dibawa ke Rutan Nusakambangan, Jawa Tengah bersama tahanan terorisme lainnya.