Sidang PK Terpidana Kasus Simulator SIM

Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. PK diajukan karena adanya bukti baru atau novum.
Kuasa hukum Budi, Samsul Huda menyebut proyek pengadaan simulator SIM itu bukan kerugian negara karena kini banyak kantor Samsat yang menggunakannya. Dia menyebut proyek tersebut justru menguntungkan.
Sementara itu Budi mengatakan alasannya mengajukan PK untuk mencari keadilan.
Jaksa KPK meminta agar permohonan peninjauan kembali (PK) Budi Susanto ditolak dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Jaksa menilai tidak ada yang salah dengan vonis bersalah pada mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA) itu.
Sebelumnya Budi mengajukan PK itu berdasar pada adanya bukti baru atau novum yaitu pertentangan antar putusan dan kekeliruan. Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2014. Budi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.
Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. PK diajukan karena adanya bukti baru atau novum.
Kuasa hukum Budi, Samsul Huda menyebut proyek pengadaan simulator SIM itu bukan kerugian negara karena kini banyak kantor Samsat yang menggunakannya. Dia menyebut proyek tersebut justru menguntungkan.
Sementara itu Budi mengatakan alasannya mengajukan PK untuk mencari keadilan.
Jaksa KPK meminta agar permohonan peninjauan kembali (PK) Budi Susanto ditolak dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Jaksa menilai tidak ada yang salah dengan vonis bersalah pada mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA) itu.
Sebelumnya Budi mengajukan PK itu berdasar pada adanya bukti baru atau novum yaitu pertentangan antar putusan dan kekeliruan. Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2014. Budi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.