Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Keduanya didakwa menerima suap Rp 6,7 miliar. Duit itu berasal dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pilkada serentak 2018. Sedangkan, Adriatma menggantikan posisi Asrun sebagai Wali Kota Kendari.
Ayah dan anak itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu karena menerima sejumlah uang dari pengusaha Hasmun Hamzah. Hasmun Hamzah telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Asrun dan Adriatma didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.