KPK Kembali Periksa Soetikno Soedarjo Terkait Kasus Korupsi Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bos Mugi Reksa Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce Garuda Indonesia.

Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Soetikno Soedarjo untuk diperiksa dalam kasus ini. Terakhir KPK memeriksa Soetikno pada Senin (3/9/2018) lalu. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka bersama Emirsyah. KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bos Mugi Reksa Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce Garuda Indonesia.
Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Soetikno Soedarjo untuk diperiksa dalam kasus ini. Terakhir KPK memeriksa Soetikno pada Senin (3/9/2018) lalu. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka bersama Emirsyah. KPK menduga Soetikno menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.