Soal ASN Korup Tapi Masih Digaji, KPK Gandeng Kemendagri dan KemenPAN-RB

KPK duduk bersama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketiganya menyelesaikan masalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan sudah memperoleh keputusan inkrah pengadilan namun masih mendapat gaji dari negara.
Hadir dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018) (kiri-kanan) Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Sekretaris Menteri PAN-RB DWi Wahyu Atmaji, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan.
Suasana saat KPK dan pihak terkait memberikan keterangan pers.
KPK duduk bersama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketiganya menyelesaikan masalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan sudah memperoleh keputusan inkrah pengadilan namun masih mendapat gaji dari negara.
Hadir dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018) (kiri-kanan) Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Sekretaris Menteri PAN-RB DWi Wahyu Atmaji, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan.
Suasana saat KPK dan pihak terkait memberikan keterangan pers.