Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dr I Putu Gede Ary Suta meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Rabu (29/8) usai diperiksa KPK.
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut terindikasi dari kehadiran mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta di kantor lembaga antikorupsi itu.
Ary yang tiba sekitar pukul 10.02 WIB, berada di KPK hampir sekitar tiga jam. Saat keluar, Ary memilih untuk tidak berkomentar banyak. "Waduh, pertanyaannya 'kan saya jangan share," ujar Ary kepada wartawan, Rabu (29/8).
Ia hanya mengakui bahwa kedatangannya masih terkait kasus BLBI. "Ya begitulah kurang lebih," ujarnya.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Ary Suta sudah pernah diperiksa sebagai saksi ketika berkas Syafruddin masih dalam tahap penyidikan.