Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo mengaku vonis rendah yang diterima Tamin Sukardi tak terkait suap. Dia mengatakan vonis itu berdasar pertimbangan hakim.
"Ya itu pertimbangan majelis. Nggak ada (kaitan dengan dugaan suap)," kata Wahyu saat keluar dari Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Dia mengatakan dirinya menyatakan Tamin bersalah dalam perkara korupsi lahan. Wahyu juga mengaku tak tahu menahu soal dugaan duit suap dari Tamin.
Wahyu, yang merupakan pengadil Meliana di kasus protes suara azan, pun sempat bicara soal penundaan promosi dirinya. Menurutnya hal itu kebijakan pimpinan.