Ini Jl Nangka yang Proyek Pelebarannya Diduga Dikorupsi Nur Mahmudi

Pihak kepolisian menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penetapan status tersangka terhadap Nur Mahmudi Ismail telah dinaikkan sejak tanggal 20 Agustus.
Proses penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok itu terus dilakukan dan pihak kepolisian telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut.
Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.
Beginilah penampakan Jalan Nangka di Depok yang di korupsi oleh Nur Mahmudi Ismail.
Argo Yuwono menambahkan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, negara mengalami kerugian mencapai Rp 10,7 miliar.
Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar.
Pihak kepolisian menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penetapan status tersangka terhadap Nur Mahmudi Ismail telah dinaikkan sejak tanggal 20 Agustus.
Proses penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok itu terus dilakukan dan pihak kepolisian telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut.
Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.
Beginilah penampakan Jalan Nangka di Depok yang di korupsi oleh Nur Mahmudi Ismail.
Argo Yuwono menambahkan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, negara mengalami kerugian mencapai Rp 10,7 miliar.
Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar.