Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro saat berjabat tangan usai jumpa pers soal Timnas Pencegahan Korupsi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan fungsi Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi. Pencegahan dinilai penting agar tak ada uang yang diambil alias dikorupsi.
Moeldoko menyebut Timnas Pencegahan merupakan terobosan baru karena KPK ditempatkan sebagai koordinator. Ada 3 fokus Timnas Pencegahan Korupsi ini. Pertama tata niaga dan perizinan, kedua, keuangan negara dan ketiga, reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Nantinya akan ada review pencegahan korupsi tiap 2 tahun. Hal itu dilakukan karena tantangan pencegahan korupsi dinamis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini diteken dan diundangkan per tanggal 20 Juli 2018.