Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Untuk warga relokasi, tarifnya termurah menjadi Rp 187.000/bulan, sedangkan untuk warga umum, tarif termurah jadi Rp 409.000/bulan. Agung Pambudhy/detikcom.
Anies mengatur kenaikan tersebut dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Hasan Alhabshy/detikcom.
Kenaikan biawa sewa rusun per unit mencapai lebih dari Rp 100.000. Hasan Alhabshy/detikcom.
Di Rusun Cipinang misalnya di lantai V bagi warga relokasi, tarifnya menjadi Rp 187.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 156.000/bulan. Rengga Sancaya/detikcom.
Di Rusun Cipinang misalnya di lantai V bagi warga relokasi, tarifnya menjadi Rp 187.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 156.000/bulan. Hasan Alhabshy/detikcom.
Sedangkan bagi warga umum di lantai V, kenaikannya menjadi Rp 409.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 341.000/bulan. Sedangkan untuk warga umum lantai I, tarifnya naik dari Rp 508.000/bulan jadi Rp 609.000/bulan. Hasan Alhabshy/detikcom.
Kenaikan tarif rusun tersebut merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu. Grandyos Zafna/detikcom.
Kenaikan maksimal 20 persen dari tarif sebelumnya. Tarif dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya perawatan yang terus naik. Grandyos Zafna/detikcom.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi kenaikan tarif hingga September. Kenaikan baru akan diterapkan pada Oktober. Sebelumnya diberitakan kenaikan harga sewa rusun itu diatur lewat Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Hasan Alhabshy/detikcom.