Seorang pria di Bandung nekat menyetubuhi remaja perempuan berusia 13 tahun. Parahnya, pria berinisial FS alias Farid (26) itu merekam adegan mesum itu dan disebarkan melalui media sosial (medsos).
Kejadian tersebut berawal saat Farid berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya bertemu pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan intim.
Saat berhubungan bak pasangan suami istri, Farid justru mengeluarkan ponselnya. Hubungan badan itu direkam sengaja oleh Farid atas sepengetahuan dari korban.
Hubungan korban dan Farid terus berlanjut. Pada bulan April, tiba-tiba Farid mengancam akan menyebarkan video adegan mesumnya ke teman-teman korban lantaran menolak untuk dinikahi.
Korban tak bisa berkutik. Dia menyanggupi keinginan dari Farid. Akan tetapi, meski sudah menyanggupi, Farid justru tetap menyebarkan video adegannya ke teman-teman korban, bahkan ke guru di sekolahnya melalui Facebook.
Polisi langsung meringkus Farid. Pria pengangguran itu kini dijadikan tersangka dan telah mendekam dibui Mapolda Jabar. Dia dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Farid juga diancam hukuman Pasal 27 Undang-Undang ITE atas sebaran video mesumnya.