Ini Ikan Aligator yang Disita dari Pehobi di Pangandaran

Sedikitnya 20 ekor ikan aligator yang berbahaya berhasil terkumpul dan ditampung di Posko penyerahan ikan berbahaya invasif di Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Ikan buaya ini peliharaan warga yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018.
Ikan-ikan tersebut diketahui tidak berasal dari Indonesia, melainkan dari sungai Amazon.
Ikan Aligator ini diketahui menjadi salah satu ikan hias peliharaan milik warga, namun ukurannya yang terus membesar dan membutuhkan tempat yang lebih luas membuat warga kesulitan untuk terus memelihara ikan-ikan predator tersebut.
Ikan predator seperti Ikan Aligator ini sesungguhnya bukan untuk dipelihara karena dapat membahayakan lingkungan. Selain itu, pemerintah pun diketahui telah mengatur mengenai pelarangan memelihara ikan berbahaya dalam UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, dengan menyatakan warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.
Setelah berhasil dikumpulkan hasil penyerahan dari masyarakat, rencananya puluhan ikan aligator yang buas ini akan segera dimusnahkan pada Sabtu ini.