Sejumlah akademisi datangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas.
Denny Indrayana selaku pemimpin INTEGRITY (Indrayana for Government, Constitution and Societyt) mengatakan masa jabatan capres-cawapres hanya dua kali periode baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
"Kami mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu perkara No 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh partai Perindo dengan pihak terkait Jusuf Kalla," ujarnya di gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Denny menyatakan permohonan ini diajukan untuk menegakkan nilai dasar konstitusi dan menyelamatkan demokrasi. Terutama menurutnya permohonan dari Parta Perindo untuk menghilangkan kata "berturut-turut" yang ada pada pasal 169 huruf n UU Pemilu itu mengubah pasal 7 UUD 1945.
Selain itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini mengatakan adanya kejanggalan dalam permohonan uji materi masa jabatan cawapres ini. Lantaran menurutnya semua konsep dan isi dari undang-undang pemilu sudah sesuai dengan UUD 1945.