PPP versi muktamar Jakarta memberikan keterangan terkait mundurnya Ketum PPP versi Djan Faridz, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Sudarto mengatakan, pengunduran diri Djan sudah disetujui oleh Rapat Pleno partai berlambang Ka'bah itu, pada Minggu kemarin (29/7).
Rapat pleno itu juga kata dia sekaligus menunjuk Wakil Ketua Umum PPP, Humphrey Djemat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum.
Menurut Humphrey, Djan Faridz tak menjelaskan secara spesifik alasan pengunduran dirinya.
Namun, alasan utama Djan, kata Humphrey adalah karena Djan hingga saat ini belum bisa melaksanakan amanah Muktamar VIII Jakarta, yakni mempersatukan PPP.
Seperti diketahui PPP terpecah setelah lengsernya Suryadharma Ali. Ada PPP muktamar Jakarta dan PPP muktamar Surabaya.