Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan.
Anang terbukti mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.
Ketua majelis hakim Franky Tumbuwan membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Hakim menyebutkan Anang, yang ingin mengikuti proyek e-KTP, bertemu Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. Dalam pertemuan itu, Isnu menyampaikan bahwa proyek e-KTP yang dikerjakan Kemendagri milik Andi Narogong.
Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.