Foto: Empat tersangka penembakan itu dipamerkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/7/2018). (Matius-detikcom)
Foto: Mereka mengenakan baju tahanan dan penutup kepala. Para tersangka itu kerap tertunduk. (Matius Alfons-detikcom).
Foto: Empat tersangka itu yakni AS alias N (41) berperan sebagai eksekutor, JS (36) berperan membonceng AS saat beraksi, PWT alias OP dan SM alias YD perannya mengawasi. (Matius-detikcom)
Foto: Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Matius Alfons-detikcom)
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ada satu tersangka berinisial AX yang masih diburu. AX merupakan otak intelektual kasus ini. (Matius-detikcom)
Foto: Pistol jenis FN yang digunakan tersangka menembak Herdi. (Matius Alfons-detikcom)
Foto: Barang bukti kasus ini juga dihadirkan di jumpa pers. (Matius Alfons-detikcom)