Fayakhun Andriadi berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (24/7/2018).
Tersangka dugaan suap proyek Bakamla ini bakal segera disidang.
Saat ini Fayakhun masih ditahan di Rutan Cabang KPK.
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam APBNP tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.