Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menunjukkan dokumen penyerahan saat serah terima hibah barang rampasan.
Aset yang disita berupa properti dan kendaraan dari perkara korupsi Fuad Amin, Djoko Susilo, dan Akil Mochtar.
Dari kasus Fuad Amin dan Djoko Susilo, aset sitaan yang diserahkan KPK ke Kejagung antara lain mobil Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Hyundai, dan kendaraan van merek Isuzu.
Sementara dari kasus Akil Mochtar, KPK menyerahkan aset rampasan ke Kejagung berupa tanah dan bangunan di Pancoran, Jakarta Selatan, seluas 140 m2/172 m2 senilai Rp 3 miliar.
Ke depan, KPK juga akan menyerahkan dua aset berupa tanah dan bangunan seluas 399 m2 di Bali serta tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan, Sumatera Utara, dari perkara Fuad Amin kepada Kejagung.