Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditetapkan sebagai tersangka suap fasilitas sel mewah dan izin keluar napi korupsi dari lapas. Wahid Husen diintai KPK setelah sebulan menjabat Kalapas Sukamiskin.
"KPK telah melakukan serangkain keigatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persad, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Wahid tampak terdiam saat keluar.
Selain Kalapas Sukamiskin, KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.