Foto: Fahmi, Suami Inneke Koesherawati yang Terjerat KPK Lagi

Fahmi dihukum penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fahmi, suami dari Inneke Koesherawati ini terbukti memberikan suap pada kepada 4 pejabat di Bakamla. Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus.

Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Fahmi yakni tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan memberikan suap dengan tujuan memenangkan tender proyek satellite monitoring di Bakamla.

Dalam persidangan, Fahmi kerap didampingi oleh sang istri, Inneke Koesherawati.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum pada KPK menolak permohonan justice collaborator. Sebab Fahmi merupakan pelaku utama dan tidak mengakui perbuatannya.
Kini Fahmi kembali terjerat KPK. Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait fasilitas di sel Lapas Sukamiskin.
KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang.
Fahmi menjadi salah satu narapidana yang membeli fasilitas keistimewaan ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suami dari Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.
Fahmi dan Inneke Koesherawati di persidangan.
Fahmi dihukum penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fahmi, suami dari Inneke Koesherawati ini terbukti memberikan suap pada kepada 4 pejabat di Bakamla. Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Fahmi yakni tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan memberikan suap dengan tujuan memenangkan tender proyek satellite monitoring di Bakamla.
Dalam persidangan, Fahmi kerap didampingi oleh sang istri, Inneke Koesherawati.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum pada KPK menolak permohonan justice collaborator. Sebab Fahmi merupakan pelaku utama dan tidak mengakui perbuatannya.
Kini Fahmi kembali terjerat KPK. Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait fasilitas di sel Lapas Sukamiskin.
KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang.
Fahmi menjadi salah satu narapidana yang membeli fasilitas keistimewaan ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suami dari Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.
Fahmi dan Inneke Koesherawati di persidangan.