Eksekusi uang pengganti itu berasal dari kasus korupsi alkes di RSUD Penyabungan dengan 3 terpidana. (Foto: ist)
Para terpidana itu ialah, Asrul Sani (ketua pengadaan), Ignatius Herman Titus (direktur) dan Bidasari (PTTK). (Foto: ist)
Ketiga terpidana itu sudah divonis penjara dan berkekuatan hukum tetap. Tito divonis 1,5 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar tersebut. (Foto: ist)
Eksekusi uang pengganti dilakukan di Bank BRI Cabang Penyabungan. Eksekusi dilakukan Selasa (17/7). (Foto: ist)
Kajari Mandailing Natal Arief Zahrul Yani, menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan merampas harta koruptor. (Foto: ist)
Mereka sudah membayar uang penggantinya dan sudah kita setor ke kas negara melalui BRI," tutur Kajari Mandailing Natal Arief Zahrul Yani. (Foto: ist)