Meski Dilarang, Truk Obesitas Masih Berkeliaran di Jakarta

Sejumlah truk kelebihan muatan masih berkeliaran di Jakarta, salah satunya di Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Truk obesitas itu rata-rata membawa bahan tekstil maupun keperluan sandang karena merupakan jalur ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelarangan melintas truk obesitas ini didasarkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pemeliharaan infrastruktur tiap tahunnya. Kerugian negara pun mencapai Rp 43 triliun.

Oleh karena itu, Dirjen Perhubungan maupun Kementrian Perhubungan terus menggelar sosialisasi dan forum diskusi dengan asosiasi industri, termasuk kepada para pengusaha agar tidak memuat barang yang tidak sesuai kapasitas.

Realisasi larangan yang mengatur hukuman bagi truk obesitas dan overdimensi akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018.

Jika masih ada saja pengusaha atau asosiasi industri yang mengizinkan truk berjalan dengan kelebihan muatan maka Kementrian Perhubungan tak akan segan-segan untuk memberi sanksi dan penahanan barang.

Hal itu dilakukan untuk dapat meminimalisir pengeluaran pemerintah dalam pemeliharaan infrastruktur agar dapat tersalurkan ke sektor yang lebih membutuhkan.

Sejumlah truk kelebihan muatan masih berkeliaran di Jakarta, salah satunya di Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Truk obesitas itu rata-rata membawa bahan tekstil maupun keperluan sandang karena merupakan jalur ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelarangan melintas truk obesitas ini didasarkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk pemeliharaan infrastruktur tiap tahunnya. Kerugian negara pun mencapai Rp 43 triliun.
Oleh karena itu, Dirjen Perhubungan maupun Kementrian Perhubungan terus menggelar sosialisasi dan forum diskusi dengan asosiasi industri, termasuk kepada para pengusaha agar tidak memuat barang yang tidak sesuai kapasitas.
Realisasi larangan yang mengatur hukuman bagi truk obesitas dan overdimensi akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018.
Jika masih ada saja pengusaha atau asosiasi industri yang mengizinkan truk berjalan dengan kelebihan muatan maka Kementrian Perhubungan tak akan segan-segan untuk memberi sanksi dan penahanan barang.
Hal itu dilakukan untuk dapat meminimalisir pengeluaran pemerintah dalam pemeliharaan infrastruktur agar dapat tersalurkan ke sektor yang lebih membutuhkan.