Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim, Ahmad Guntur membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Aa Gatot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang kepemilikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Aa Gatot juga melakukan tindak pidana Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi. 
Guntur menyebut seorang terdakwa hanya boleh diberikan hukuman maksimal 20 dalam saat bersamaan. Saat ini Aa Gatot tengah menjalani masa hukuman 19 tahun yang dijatuhkan 2 pengadilan berbeda.
Gatot tak hadir dalam sidang karena sakit. Tim kuasa hukum pun belum mengambil keputusan soal banding.
Ketua majelis hakim, Ahmad Guntur membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Aa Gatot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang kepemilikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Aa Gatot juga melakukan tindak pidana Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi. 
Guntur menyebut seorang terdakwa hanya boleh diberikan hukuman maksimal 20 dalam saat bersamaan. Saat ini Aa Gatot tengah menjalani masa hukuman 19 tahun yang dijatuhkan 2 pengadilan berbeda.
Gatot tak hadir dalam sidang karena sakit. Tim kuasa hukum pun belum mengambil keputusan soal banding.