Sidang Lanjutan PK Anas Urbaningrum

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukan atas kasusnya dikabulkan. Anas ingin segera dibebaskan dari segala tuntutan.
Anas menyebut putusan padanya tidak adil. Dia juga menyertakan beberapa kesaksian yang disebutnya sebagai novum dalam PK tersebut.
Anas dihukum terkait perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya selama 14 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 57, 5 miliar.
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukan atas kasusnya dikabulkan. Anas ingin segera dibebaskan dari segala tuntutan.
Anas menyebut putusan padanya tidak adil. Dia juga menyertakan beberapa kesaksian yang disebutnya sebagai novum dalam PK tersebut.
Anas dihukum terkait perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya selama 14 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 57, 5 miliar.