Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan tersangka terhadap Zumi Zola di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Basaria Panjaitan mengatakan, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola.
Kali ini Gubernur Jambi nonaktif tersebut dijerat kasus suap 'duit ketok' untuk anggota DPRD Jambi.
Penetapan tersangka Zumi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat anggota DPRD Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis, tetapi 3 di antaranya mengajukan banding.
Sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan tersangka terhadap Zumi Zola di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Basaria Panjaitan mengatakan, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola.
Kali ini Gubernur Jambi nonaktif tersebut dijerat kasus suap duit ketok untuk anggota DPRD Jambi.
Penetapan tersangka Zumi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat anggota DPRD Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis, tetapi 3 di antaranya mengajukan banding.
Sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.