Ini Barang Bukti Kasus Suap Gubernur Aceh

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menunjukan barang bukti korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Barang bukti senilai Rp 500 juta tersebut berupa bukti transfer bank dan uang tunai Rp 50 juta yang disita dari Bupati Aceh Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan.
Dana tersebut terkait dengan dana otonomi khusus (Otsus) yang dikorup.
KPK juga telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK dalam kasus ini menetapkan 4 orang tersangka yakni Gubernur Aceh Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai pemberi suap. Dua orang tersangka lainya yakni pihak swasta, Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menunjukan barang bukti korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Barang bukti senilai Rp 500 juta tersebut berupa bukti transfer bank dan uang tunai Rp 50 juta yang disita dari Bupati Aceh Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan.
Dana tersebut terkait dengan dana otonomi khusus (Otsus) yang dikorup.
KPK juga telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK dalam kasus ini menetapkan 4 orang tersangka yakni Gubernur Aceh Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai pemberi suap. Dua orang tersangka lainya yakni pihak swasta, Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).