Didakwa Pasal Ujaran Kebencian, Arseto Pariadji Senyum-senyum

Potret Arseto Pariadji disidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Di depan kamera, Arseto Pariadji malah cengengesan.
Arseto didakwa karena memposting tulisan pada Senin (24/4) di akun Facebook miliknya sendiri. Postingan itu dibuat di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Postingan yang membuatnya didakwa adalah 'Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi saya dulu dukung Jokowi saya tahu cara kerja mereka #terpopulerviral'.
Jaksa mengatakan postingan tersebut dapat diakses oleh semua orang yang dapat membacanya baik yang berteman atau tidak di Facebooknya. Postingan itu diduga mengandung unsur kebencian.
Atas perbuatannya Arseto diancam hukuman pasal 28 ayat 2 UU ITE . Di sela persidangan sebelum dimulai, Arseto sempat berfoto mengacungkan jempolnya maupun berpose dengan dua jari membentuk huruf V.
Sementara itu Arseto mengungkapkan keberatan dengan dakwaan tersebut. Ia mengaku hanya dibenturkan dengan PGI yang melaporkannya.