Jalani Sidang Lanjutan, Syafruddin Temenggung Gundah

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terlihat beberapa kali mengusap wajahnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Dalam sidang tersebut,  Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 6 saksi yakni (kiri-kanan) mantan Wakil Ketua BPPN Eko Santoso, pengusaha Stevanus Eka, pengusaha Dira Kurniawan, Team Leader BPPN 2001-2002 Thomas Faya, pensiunan BPPN Yusak Kasan dan Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Delitya.
Syafruddin sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI.
Kasus tersebut bermula dari penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terlihat beberapa kali mengusap wajahnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Dalam sidang tersebut,  Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 6 saksi yakni (kiri-kanan) mantan Wakil Ketua BPPN Eko Santoso, pengusaha Stevanus Eka, pengusaha Dira Kurniawan, Team Leader BPPN 2001-2002 Thomas Faya, pensiunan BPPN Yusak Kasan dan Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Delitya.
Syafruddin sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI.
Kasus tersebut bermula dari penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.