Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Bakamla

Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi dijadikan tersangka bersama dengan tersangka kasus korupsi RAPBN-P 2018, Amin Santono terlihat meninggalkan gedung KPK saat jeda salat Jumat, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Fayakhun diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji. Penyidik KPK telah mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.