Suasana Hari Terakhir PPDB Online Tingkat SMA di Jakarta

Sejumlah siswa bersama orang tuanya mendaftarkan diri di SMK 1 Jakarta, Kamis (28/6/2018). 
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain tentang zonasi, waktu pelaksanaan PPDB, dan persyaratan usia.
Orang tua yang belum mendaftarkan anaknya ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak perlu khawatir. Sebab, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperpanjang.
Orangtua dan calon siswa masih bisa mendaftar ke sekolah tujuan untuk mendapat nomor token dan memilih tiga sekolah, hingga pukul 14.00 WIB hari ini.
Hal ini telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2018/2019.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy juga berpesan agar Pemda bisa mematuhi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar memudahkan dan membuat siswa nyaman dalam belajar. 
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud itu antara lain tentang zonasi, waktu pelaksanaan PPDB, dan persyaratan usia bagi siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sejumlah siswa bersama orang tuanya mendaftarkan diri di SMK 1 Jakarta, Kamis (28/6/2018). 
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain tentang zonasi, waktu pelaksanaan PPDB, dan persyaratan usia.
Orang tua yang belum mendaftarkan anaknya ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak perlu khawatir. Sebab, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperpanjang.
Orangtua dan calon siswa masih bisa mendaftar ke sekolah tujuan untuk mendapat nomor token dan memilih tiga sekolah, hingga pukul 14.00 WIB hari ini.
Hal ini telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2018/2019.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy juga berpesan agar Pemda bisa mematuhi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar memudahkan dan membuat siswa nyaman dalam belajar. 
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud itu antara lain tentang zonasi, waktu pelaksanaan PPDB, dan persyaratan usia bagi siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.