Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Anang Sugiana terus menunduk saat mendengarkan pembacaan tuntutan.

Anang Sugiana Sudihardjo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Anang diyakini jaksa KPK mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.

Surat tuntutan untuk Anang Sugiana Sudihardjo setebal ini.

Jaksa KPK menyebut Anang bisa mengerjakan proyek e-KTP setelah bertemu dengan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. Dalam pertemuan itu, ada persetujuan commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, yaitu dengan perincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri.

Anang juga terus menunduk sejak saat memasuki ruang sidang.

Anang Sugiana terus menunduk saat mendengarkan pembacaan tuntutan.
Anang Sugiana Sudihardjo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang diyakini jaksa KPK mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.
Surat tuntutan untuk Anang Sugiana Sudihardjo setebal ini.
Jaksa KPK menyebut Anang bisa mengerjakan proyek e-KTP setelah bertemu dengan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. Dalam pertemuan itu, ada persetujuan commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, yaitu dengan perincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri.
Anang juga terus menunduk sejak saat memasuki ruang sidang.