Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong

Alfian Tanjung, Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi-Ahok, dieksekusi ke LP Porong. (Foto: Dok Kejagung)
Saat dieksekusi ke LP Porong, ALfian mengenakan rompi tahanan berwarna hijau. (Foto: Dok Kejagung)
Alfian Tanjung dibawa ke LP Porong dari Kejari Tanjung Perak dengan menggunakan bus. (Foto: Dok Kejagung)
Alfian Tanjung divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara dan akan menempati LP Porong. (Foto: Dok Kejagung)
Alfian Tanjung dibawa dari Mako Brimob Depok ke Surabaya pakai pesawat komersil (Foto: Dok Kejagung)