Jro Jangol menjadi buron kasus narkoba sejak jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumahnya di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11/2017). Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan puluhan paket sabu dan senjata api jenis Beretta.
Saat ditangkap, Jro Jangol kabur melarikan diri.
Jro Jangol ditangkap pada 13 November 2017 malam saat bersembunyi di tengah sawah di Gianyar, Bali. Ia langsung ditahan di Mako Brimob Polda Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra itu langsung diberhentikan.
Saat rumahnya digerebek, didapati banyak bukti bisnis narkoba.
Jaksa mendakwa Jro Jangol dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 131 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Ancamannya hukuman mati.
Sayang, jaksa hanya menuntut Jro Jangol dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Akhirnya, Jro Jangol dihukum 12 tahun penjara oleh PN Denpasar. Jro Jangol girang dan langsung menerimanya bulat-bulat tanpa pikir panjang.