Ini Tampang Bandar Sabu Eks Waka DPRD Bali yang Dibui 12 Tahun

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi.
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Jro Jangol langsung menerima. Ia juga tidak menemui dan konsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Diterima Yang Mulia. Saya menerima," ucap Jro Jangol dua kali, sesaat hakim ketua membacakan vonis.
Bahkan hakim masih sempat menyarankan terdakwa untuk konsultasi dengan pengacara. Namun mantan politisi partai Gerindra ini tetap kukuh pada jawabannya yang menerima vonis tanpa pikir-pikir.
Rumah Jro Jangol digerebek pada 2017 lalu dan terungkap rumahnya jadi pusat perdagangan sabu. 
Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, kata hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi.
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Jro Jangol langsung menerima. Ia juga tidak menemui dan konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Diterima Yang Mulia. Saya menerima, ucap Jro Jangol dua kali, sesaat hakim ketua membacakan vonis.
Bahkan hakim masih sempat menyarankan terdakwa untuk konsultasi dengan pengacara. Namun mantan politisi partai Gerindra ini tetap kukuh pada jawabannya yang menerima vonis tanpa pikir-pikir.
Rumah Jro Jangol digerebek pada 2017 lalu dan terungkap rumahnya jadi pusat perdagangan sabu.