Anies Baswedan Segel Bangunan di Pulau D

"Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal," kata Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Petugas memasang spanduk segel pada sebuah bangunan.
Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI.
Anies menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.
Suasana di Pulau D sepi. Semua bangunan rumah dan toko tertutup, begitu juga foodcourt.
Sebanyak 300 personel Satpol PP telah diberangkatkan dari Balai Kota untuk menyegel bangunan di Pulau B dan D.
Seorang warga melihat bangunan yang disegel.
Anies menilai penyegelan hari ini berjalan dengan baik. Dia berpesan kepada semua pihak agar memastikan perizinan sebelum membangun di Jakarta.
Alasan penyegelan Pulau D itu dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki izin serta telah melanggar perda nomor 1 tahun 2014, perda nomor 7 tahun 2010 dan pergub nomor 128 tahun 2012.
Satpol PP berjaga di depan bangunan yang disegel.
Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal, kata Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Petugas memasang spanduk segel pada sebuah bangunan.
Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI.
Anies menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.
Suasana di Pulau D sepi. Semua bangunan rumah dan toko tertutup, begitu juga foodcourt.
Sebanyak 300 personel Satpol PP telah diberangkatkan dari Balai Kota untuk menyegel bangunan di Pulau B dan D.
Seorang warga melihat bangunan yang disegel.
Anies menilai penyegelan hari ini berjalan dengan baik. Dia berpesan kepada semua pihak agar memastikan perizinan sebelum membangun di Jakarta.
Alasan penyegelan Pulau D itu dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki izin serta telah melanggar perda nomor 1 tahun 2014, perda nomor 7 tahun 2010 dan pergub nomor 128 tahun 2012.
Satpol PP berjaga di depan bangunan yang disegel.