Tim RUU KUHP Jelaskan Polemik Pasal Korupsi

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih, bersama dengan Tim Penyusun RUU KUHP memberi keterangan pers di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Tim tersebut menjelaskan polemik pasal tindak pidana korupsi yang tercantum dalam revisi RUU KUHP.
Hadir dalam pernyataan pers tersebut (kiri-kanan) Prof Eddy OS,  Prof. Harkristuti,  Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi dan Dr. Dahana.
"RKUHP menegaskan dalam pasal 729 bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tindak pidana khusus dalam UU ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing. Artinya, semua UU tindak pidana khusus masih berlaku, termasuk kewenangan lembaganya," ujar Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM Prof Enny Nurbaningsih.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih, bersama dengan Tim Penyusun RUU KUHP memberi keterangan pers di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Tim tersebut menjelaskan polemik pasal tindak pidana korupsi yang tercantum dalam revisi RUU KUHP.
Hadir dalam pernyataan pers tersebut (kiri-kanan) Prof Eddy OS,  Prof. Harkristuti,  Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi dan Dr. Dahana.
RKUHP menegaskan dalam pasal 729 bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tindak pidana khusus dalam UU ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing. Artinya, semua UU tindak pidana khusus masih berlaku, termasuk kewenangan lembaganya, ujar Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM Prof Enny Nurbaningsih.