Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Salah satu kesaksiannya, ia bercerita soal awal dibentuknya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni untuk mengatasi krisis ekonomi saat itu.
Awalnya hakim meminta Bambang menjelaskan soal awal dibentuknya BPPN. Hal tersebut diminta hakim karena Bambang juga menjadi ketua BPPN pertama pada 1998. Menurutnya, kebijakan pemerintah saat itu mampu mengatasi krisis.
Selanjutnya, Bambang juga menyatakan saat menjadi menkeu tetap mengetahui tentang pelaksanaan tugas BPPN. Ia juga mengatakan saat itu pemerintah berupaya menghindarkan kebangkrutan Bank Indonesia (BI) lewat penjaminan oleh pemerintah terhadap kewajiban bank terhadap BI.
Bambang Subianto mengaku saat itu menandatangani surat utang dengan memberi surat pengantar kalau angka Rp 144 triliun adalah angka sementara sebelum adanya perhitungan pihak independen.