Sidang Lanjutan PK Eks Menkes Siti Fadillah

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Ada sejumlah novum atau bukti baru yang diajukan Siti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Salah satu novum yang diajukan Siti Fadilah berupa surat pernyataan staf Tata Usaha Setjen Kemenkes saat itu bernama Ria Lenggawani. Dalam surat pernyataan itu, Ria mengakui ada kesalahan yaitu terkait surat rekomendasi penunjukan langsung.
Kuasa hukum Siti Fadilah, Kholidin, mengatakan Ria--dalam suratnya--bertugas menuliskan nomor dan tanggal surat penunjukkan langsung pengadaan alkes tersebut. Namun, menurut Ria, penulisan itu dilakukan mundur sesuai dengan permintaan atasannya tetapi secara lisan.
Novum lainnya menurut Kholidin yaitu terkait pertentangan dalam putusan. Menurutnya Siti Fadilah menunjuk langsung PT Indofarma sebagai calon penyedia alat kesehatan tetapi dalam putusan, hakim mempertimbangkan penunjukan langsung bukan ranah Menkes.
Selain itu menurutnya, ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Kholidin menyebut amar putusan tidak didukung oleh pertimbangan hukum.
Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Ada sejumlah novum atau bukti baru yang diajukan Siti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Salah satu novum yang diajukan Siti Fadilah berupa surat pernyataan staf Tata Usaha Setjen Kemenkes saat itu bernama Ria Lenggawani. Dalam surat pernyataan itu, Ria mengakui ada kesalahan yaitu terkait surat rekomendasi penunjukan langsung.
Kuasa hukum Siti Fadilah, Kholidin, mengatakan Ria--dalam suratnya--bertugas menuliskan nomor dan tanggal surat penunjukkan langsung pengadaan alkes tersebut. Namun, menurut Ria, penulisan itu dilakukan mundur sesuai dengan permintaan atasannya tetapi secara lisan.
Novum lainnya menurut Kholidin yaitu terkait pertentangan dalam putusan. Menurutnya Siti Fadilah menunjuk langsung PT Indofarma sebagai calon penyedia alat kesehatan tetapi dalam putusan, hakim mempertimbangkan penunjukan langsung bukan ranah Menkes.
Selain itu menurutnya, ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Kholidin menyebut amar putusan tidak didukung oleh pertimbangan hukum.
Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.