Aman Abdurrahman Sempat Tutupi Wajah di Sidang Pleidoi

Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman sempat tutupi wajahnya saat jalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Aman menutupi wajahnya dengan sorban yang dikenakannya.
Aman mengenakan rompi orange dengan pakain koko berwarna abu-abu saat memasuki ruang sidang.
Kedua tangan Aman juga diborgol polisi. Namun saat berada di arena sidang borgol itu dilepas.
Saat ini sidang terdakwa kasus bom Thamrin ini sudah dimulai. Penasihat hukum Aman sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Aman Abdurrahman menyinggung bom gereja dan Polrestabes Surabaya dalam nota pembelaan (pleidoi). Aman menyebut aksi bom bunuh diri di Surabaya, tindakan salah.
Aman juga menyebut bom bunuh diri di depan Polrestabes Surabaya sebagai tindakan keji. Dalam pleidoi, Aman membantah dakwaan jaksa yang meyakini dirinya membawa pengaruh ke para pengikutnya untuk melakukan teror. Aman membantah telah mempengaruhi orang lain melakukan penyerangan ke aparat keamanan.
Aman dituntut jaksa hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak dilakukan sejumlah teror di Indonesia. Teror ini dilakukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman sempat tutupi wajahnya saat jalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Aman menutupi wajahnya dengan sorban yang dikenakannya.
Aman mengenakan rompi orange dengan pakain koko berwarna abu-abu saat memasuki ruang sidang.
Kedua tangan Aman juga diborgol polisi. Namun saat berada di arena sidang borgol itu dilepas.
Saat ini sidang terdakwa kasus bom Thamrin ini sudah dimulai. Penasihat hukum Aman sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Aman Abdurrahman menyinggung bom gereja dan Polrestabes Surabaya dalam nota pembelaan (pleidoi). Aman menyebut aksi bom bunuh diri di Surabaya, tindakan salah.
Aman juga menyebut bom bunuh diri di depan Polrestabes Surabaya sebagai tindakan keji. Dalam pleidoi, Aman membantah dakwaan jaksa yang meyakini dirinya membawa pengaruh ke para pengikutnya untuk melakukan teror. Aman membantah telah mempengaruhi orang lain melakukan penyerangan ke aparat keamanan.
Aman dituntut jaksa hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak dilakukan sejumlah teror di Indonesia. Teror ini dilakukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).