Ditemani Istri, Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Hambalang

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkara korupsi Hambalang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Anas ditemani istri Athiyyah Laila dan sejumlah loyalisnya.
Anas enggan menjelaskan secara spesifik alasan dirinya mengajukan PK.
Anas Urbaningrum mengatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) vonisnya tak berkaitan dengan pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar. Alasannya, Artidjo tak mungkin masuk majelis hakim yang bakal memutus PK yang diajukan.
Mantan ketum Demokrat ini mengatakan, PK diajukan karena menilai putusan kasasi yang dibuat Artidjo tak kredibel. Alasannya putusan kasasi itu dinilai tak dibuat berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.
Namun, Anas masih enggan menyebut secara rinci novum yang membuat dirinya mengajukan PK sejak sebulan lalu. Ia yakin PK yang diajukannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Anas pernah mengajukan kasasi atas putusan 7 tahun yang diterimanya dari proses banding. Saat kasasi di MA, vonis Anas malah naik menjadi 14 tahun penjara. Putusan itu diambil oleh majelis hakim agung, yang salah satunya adalah Artidjo.