Bupati Pemilik Deretan Mobil Mewah Mulai Diadili

Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Abdul Latif mendengarkan pembacaan dakwaan.
Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Suap itu disebut jaksa karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka yang merupakan perusahaan milik Donny memenangkan lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Latif didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Atas dakwaan itu, Abdul Latif mengaku keberatan, namun tak mengajukan eksepsi.
Abdul Latif meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Abdul Latif mendengarkan pembacaan dakwaan.
Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Suap itu disebut jaksa karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka yang merupakan perusahaan milik Donny memenangkan lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Latif didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Atas dakwaan itu, Abdul Latif mengaku keberatan, namun tak mengajukan eksepsi.
Abdul Latif meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan.