Hasmun Hamzah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hasmun Hamzah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa mendakwa pengusaha tersebut telah melanggar UU dengan memberi uang sogokan kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan Asrun (ayah Adriatma) sedikitnya Rp 2,7 miliar.
Hasmun Hamzah meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang.